Bappeda Diminta Kawal Revisi PP Penyelenggara Jasa Konstruksi
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang Penyelenggara Jasa Kontruksi segera ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sehingga penunjukan langsung kepada BUMD DKI Jakarta untuk pembangunan Light Rail Transit (LRT) bisa dilakukan.
Sekarang revisi PP nomor 79 tahun 2015 itu sudah selesai dan sudah masuk meja Presiden. Tinggal diparaf saja
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, dalam revisi PP ditambahkan penunjukan langsung untuk BUMD. Sehingga pembangunan LRT bisa dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Sekarang revisi PP nomor 79 tahun 2015 itu sudah selesai dan sudah masuk meja Presiden. Tinggal diparaf saja," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/11).
Polisi akan Periksa Operator Borphile Proyek LRTDiharapkannya, pekan depan revisi PP itu bisa diteken
Presiden. Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta diminta untuk mengawal agar PP tersebut bisa segera ditandatangani."Bappeda akan kawal terus, jadi nanti direvisinnya cuma ditambahin penunjukan langsung kepada BUMN garis miring BUMD. Kalau tidak nantinya cuma BUMN yang bisa bangun," ucapnya.
Sementara untuk pembangunan LRT, pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen yang diperlukan. Seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), SK Gubernur Penetapan trase LRT untuk rute Kelapa Gading-Velodrome, serta Amdal lalu lintas.
Ditargetkan, pada Desember mendatang sudah dilakukan pembangunan konstruksi. Selain itu, masih harus melakukan penghapusan aset. Karena masih ada bangunan di atas lahan yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi.